
Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, mengalami penundaan. Keputusan ini diambil setelah adanya perkembangan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela sengketa Pilkada. Dalam situasi ini, DPR dan pemerintah akan menggelar rapat untuk membahas jadwal baru pelantikan hari ini, 3 Februari 2025.
Latar Belakang Penundaan
Penundaan pelantikan ini disebabkan oleh keputusan MK yang mempercepat proses penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. Dengan adanya perubahan ini, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa harus ditunda hingga seluruh proses hukum selesai. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang telah dipastikan dalam putusan sela MK.
Rapat DPR dan Pemerintah
Hari ini, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas penyesuaian jadwal pelantikan. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak. “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang,” ujarnya.
Pentingnya Pelantikan Serentak
DPR menilai bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak lebih ideal, baik bagi mereka yang tidak bersengketa maupun yang kasusnya ditolak melalui mekanisme dismissal. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK yang menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada Serentak disertai dengan pelantikan serentak. “Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” tambah Rifqinizamy.
Instruksi Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secepat mungkin. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah dan memastikan kepala daerah segera bekerja demi kepentingan rakyat. “Arahan Presiden kepada saya, untuk kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss, proses pelantikannya harus dipercepat. Supaya mereka bisa segera menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” jelas Tito.
Rencana Pelantikan
Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam rapat tersebut. Pelantikan direncanakan akan dilakukan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan ini bertujuan agar dapat dilaksanakan serentak. “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya dengan putusan dismissal MK,” kata Dasco.
Penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menunjukkan pentingnya proses hukum yang harus dilalui sebelum pelantikan dilakukan. Rapat antara DPR dan pemerintah hari ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang jelas mengenai jadwal baru pelantikan. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat. Kejelasan tanggal pelantikan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, memberikan harapan bagi masyarakat yang menantikan kepemimpinan baru di daerah mereka.